Detail Skema Auditor Forensik Korporasi

Persyaratan Skema - Unit Kompetensi - Elemen Kompetensi

Persyaratan Skema

  • Mahasiswa PPM dan jejaring PPM yang telah mengikuti sidang skripsi bagi S1 dan sidang thesis bagi S2, dan/atau peserta pelatihan di PPM dengan melampirkan sertifikat pelatihan terkait dengan skema
  • Pengalaman minimal 3 tahun dalam salah satu atau lebih di bidang berikut: Bidang Audit Keuangan, Audit Operasional, atau penyelidikan/penyidikan kasus kecurangan, atau bekerja secara langsung/tidak langsung dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman bekerja dari perusahaan
  • Ijazah Pendidikan terakhir
  • Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir
  • KTP


Unit Kompetensi

Elemen Kompetensi :
1. Mengumpulkan materi yang akan disajikan
2. Menyiapkan bahan anti-fraud yang akan dipresentasikan
3. Melakukan presentasi anti-fraud
4. Membuat laporan pelaksanaan presentasi anti-fraud
5. Memberikan layanan konsultasi

Elemen Kompetensi :
1. Mengumpulkan Peraturan Perundang-undangan
2. Menganalisis Peraturan yang terkait dengan Fraud
3. Menyimpulkan Peraturan yang terkait dengan Fraud

Elemen Kompetensi :
1. Mengumpulkan Standar Profesi terkait Anti-Fraud
2. Menganalisis Diktum-diktum Standar Profesi
3. Membuat Simpulan terhadap Diktum Standar Profesi

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Kegiatan Evaluasi
2. Melaksanakan Evaluasi
3. Melakukan Pemaparan / Ekspose Hasil Evaluasi
4. Melaporkan Hasil Evaluasi

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Kegiatan Evaluasi Sistem Anti Fraud
2. Melaksanakan Evaluasi
3. Melakukan Pemaparan/Ekspose Hasil Evaluasi
4. Melaporkan Hasil Evaluasi

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Kegiatan Bimbingan Teknis
2. Melaksanakan Bimbingan Teknis
3. Bimbingan Implementasi
4. Melakukan Pemaparan / Ekspose Hasil Implementasi
5. Melampirkan Hasil Bimbingan Teknis Dan Implementasi

Elemen Kompetensi :
1. Menyiapkan bahan bahan penelaahan
2. Melakukan Penelaahan
3. Menyusun Laporan Hasil Penelahaan

Elemen Kompetensi :
1. Menyusun Audit Program
2. Menyiapkan Sumber Daya
3. Menyiapkan Surat Penugasan

Elemen Kompetensi :
1. Melakukan Persiapan Pengumpulan Bukti
2. Melaksanakan Teknik Pengumpulan Bukti
3. Melakukan Pengorganisasian Bukti

Elemen Kompetensi :
1. Mengklasifikasikan Bukti-Bukti yang Telah Dikumpulkan
2. Melaksanakan Teknik Evaluasi Bukti
3. Membuat Simpulan Evaluasi Bukti

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan Kertas Kerja
2. Melaksanakan Penyusunan Kertas Kerja
3. Mereviu Kertas Kerja

Elemen Kompetensi :
1. Menyiapkan Bahan Bahan Laporan
2. Menyusun Draft Laporan Hasil Audit
3. Melakukan Reviu Laporan
4. Menyusun dan Mendistribusikan Laporan

Elemen Kompetensi :
1. Memastikan bahwa Semua Bukti/Dokumen telah Tersedia
2. Melakukan Kegiatan-Kegiatan yang dapat Memelihara dan Meningkatkan Keahlian
3. Menyiapkan Surat Tugas Pemberian Keterangan Ahli
4. Melaksanakan Pemberian Keterangan Ahli kepada Penyidik

Elemen Kompetensi :
1. Memastikan bahwa Semua Bukti/Dokumen telah Tersedia
2. Melakukan Simulasi Pemberian Keterangan Ahli
3. Menyiapkan Surat Tugas Pemberian Keterangan Ahli
4. Melaksanakan Pemberian Keterangan Ahli di Depan Persidangan
5. Membuat Resume Jalannya Sidang

Elemen Kompetensi :
1. Melakukan Persiapan Penyusunan Laporan Pemberian Keterangan Ahli
2. Melaksanakan Penyusunan Draft Laporan Pemberian Keterangan Ahli
3. Melaksanakan Proses Finalisasi Laporan Pemberian Keterangan Ahli

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Rencana Ekspose
2. Menggali Informasi Melalui Ekspose
3. Membuat Risalah Hasil Ekspose

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Penugasan
2. Melaksanakan Pengumpulan Bukti
3. Mengevaluasi Bukti yang Diperoleh
4. Mendokumentasikan Hasil Pengumpulan

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan Penghitungan
2. Melaksanakan Penghitungan Kerugian Keuangan
3. Mengevaluasi Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan Pemaparan
2. Melaksanakan Pemaparan
3. Mengevaluasi Pemaparan

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan
2. Menyusun Kertas Kerja
3. Mereviu Kertas Kerja

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Penyusunan dan Reviu Laporan
2. Melaksanakan Penyusunan dan Reviu Laporan
3. Menangani Dokumen Laporan

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan Perolehan Informasi Berkaitan dengan Penyembunyian dan atau Pengkonversian Aset
2. Menghimpun Informasi Berkaitan dengan Penyembunyian dan atau Pengkonversian Aset
3. Mengevaluasi Informasi Berkaitan dengan Penyembunyian dan atau Pengkonversian Aset
4. Melaporkan Kegiatan Pengumpulan Informasi

Elemen Kompetensi :
1. Menetapkan Pihak yang kan menjadi Sumber Perolehan Informasi Aset
2. Melaksanakan Tukar Menukar Informasi
3. Mengevaluasi Informasi yang Diperoleh
4. Melaporkan Kegiatan Tukar Menukar Informasi

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Koordinasi dengan Pejabat yang Berwenang Melakukan Penyitaan Aset
2. Membantu Pelaksanaan Penyitaan Aset
3. Mengevaluasi Pelaksanaan Penyitaan Aset
4. Melaporkan Kegiatan Penyitaan Aset

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan Inventarisasi dan Verifikasi Aset yang telah Disita Sesuai Permintaan Pihak yang Berwenang
2. Melaksanakan Inventarisasi dan Verifikasi Aset yang telah Disita Sesuai Permintaan Pihak yang Berwenang
3. Mengevaluasi Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Aset yang telah Disita Sesuai Permintaan Pihak yang Berwenang
4. Melaporkan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Aset sesuai Permintaan Pihak yang Berwenang

Elemen Kompetensi :
1. Merencanakan dan Mempersiapkan
2. Menyusun Kertas Kerja
3. Mereviu Kertas Kerja

Elemen Kompetensi :
1. Mempersiapkan Penyusunan dan Reviu Laporan
2. Melaksanakan Penyusunan dan Reviu Laporan
3. Menangani Dokumen Laporan