Elemen Kompetensi :
1. Memperjelas Pergerakan Barang yang Mudah Meledak, Berbahaya, Berpotensi Bahaya, atau Berisiko Tinggi
2. Mengimplementasikan Prosedur Pengendalian Keselamantan dan Bahaya untuk Aktivitas Pemuatan (Loading), Pembongkaran (Unloading), dan Pergerakan Barang.
3. Memeriksa dan Menyelesaikan Operasi Transfer/Pemindahan Barang